Sesungguhnya
termasuk rahmat Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat ini adalah
terbukanya pintu taubat untuknya. Pembukaan pintu taubat ini tidak akan
terputus sehingga roh telah sampai di tenggorokan atau matahari terbit
dari barat. Dan termasuk rahmat-Nya pula terhadap umat ini adalah
disyariatkannya sebuah ibadah yang sangat agung, yang dengannya seorang
hamba bertawassul kepada Rabb-Nya dengan berharap diterima taubatnya.
Ibadah tersebut adalah shalat taubat. Berikut ini kami kemukakan
sebagian permasalahan berkenaan dengan shalat tersebut.
1. Disyari’atkannya Shalat Taubah
“Tidak
ada seorang hamba yang berbuat suatu dosa, kemudian membaguskan
wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat, kemudian beristighfar (memohon
ampun) kepada Allah kecuali Allah pasti mengampuninya. “Kemudian beliau
membaca ayat: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan
perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat
mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan
perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran:135)”
(Riwayat. Abu Dawud (1521), dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih Abu
Dawud (4/21))
Dari Abu Darda radhyiallahu’anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallahu’alahi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa
berwudhu’, kemudian membaguskan wudhu’nya, kemudian dia berdiri shalat
dua rakaat atau empat rakaat, pada kedua rakaat itu dia memperbagus
dzikir dan khusyu’nya, kemudian dia beristighfar (memohon ampun) kepada
Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah pasti mengampuninya. “(Riwayat.
Ahmad (26997), disebutkan oleh al-Albani dalam silsilah Al-Ahadist
as-Shaihah (3398))
2. Sebab Shalat Taubat
Sebab
shalat taubat adalah terjerumusnya seorang muslim ke dalam perbuatan
maksiat, apakah maksiat besar atau maksiat kecil. Maka wajib atasnya
untuk segera bertaubat darinya, dan disunnahkan baginya untuk melakukan
dua rakaat ini. Saat bertaubat dia harus melakukan amal shalih, yang
diantaranya adalah shalat taubah ini dengan tujuan mendekatkan diri
kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan mendapatkan keutamaannya.
Menghadap Allah subhanahu wa ta’ala dengan washilah shalat ini
diharapkan Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat dan mengampuni
dosanya.
3. Waktu Pelaksanaan Shalat Taubat
Pelaksanaan
shalat ini sunnah dilakukan saat seorang muslim berkeinginan kuat untuk
bertaubat dari sebuah dosa yang telah dikerjakannya. Apakah segera
setelah terjerumus melakukan maksiat ataukah setelah itu. Orang yang
telah berbuat dosa harus segera bertaubat, akan tetapi jika ia menunda
taubat maka taubatnya pun diterima karena Allah, dikarenakan taubat
tetap akan diterima selagi salah satu dari penghalang taubat berikut ini
belum terjadi:
1. Jika roh telah sampai ke kerongkongan, Rasulllah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya seorang hamba selagi belum sekarang.” (dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Turmudzi (3537))
2. Jika matahari telah terbit dari arah barat. Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbut dari arah terbenamnya maka Allah menerima taubatnya.” (Riwayat. Muslim (2703))
Shalat
ini disyariatkan pada setiap waktu, termasuk pada waktu-waktu terlarang
(seperti, setelah shalat Ashar), dikarenakan shalat taubat ini termasuk
shalat yang memiliki sebab, maka di syariatkan saat adanya suatu sebab.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Semua ibadah yang memilki
sebab akan lepas (hilang) jika diakhirkan atau ditunda sampai
berakhirnya waktu larangan, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid,
shalat kusuf, shalat setelah wudhu’ seperti pada hadist Bilal
rahimahullah, demikian pula shalat istikharah akan lepas jika orang yang
akan beristikharah mengakhirkannya, juga shalat taubat, jika seorag
berbuat dosa, maka ia wajib segera bertaubat, yaitu disunnahkan baginya
untuk shalat dua rakaat, kemudian bertaubat sebagaimana yang disebtkan
dalam hadist Abu Bakar as-Shiddiq…” (Majmu’ Fatawa (23/215))
4. Sifat Shalat Taubah
Shalat
taubah terdiri dari dua rakaat, sebagaimana pada hadist Abu Bakar
as-Shiddiq rahimahullah. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang
bertaubat secara sendirian, dikarenakan shalat ini termasuk shalat
nafilah yang tidak disyariatkan dikerjakan dalam berjamaah. Setelah itu
disunnahkan baginya untuk beristighfar (memohon ampun) kepada Allah
subhanahu wa ta’ala berdasarkan hadist Abu Bakar rahimahullah.
Dan
tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shalalhu’alaihi wa sallam bahwa
beliau shalallahu’alaihi wa sallam menganjurkan bacaan tertentu pada dua
rakaat ini. Maka hendaknya membaca apa saja yang dikehendakinya.
Disunnahkan
bagi orang yang bertaubat dengan shalat ini untuk bersngguh-sungguh
dalam melakukan amal shalih, berdasarkan firman Allah subhanahu wa
ta’ala yang artinya:
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)
Diantara
amal shalih yang paling utama diamalkan oleh orang yang bertaubat
adalah bershadaqah, dikarenakan shadaqah adalah termasuk sebab terbesar
untuk dihapuskannya dosa-dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang
artinya:
“Jika
kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalh baik sekali, dan jika
kamu menyembuknyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapuskan dari
kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (Al-Baqarah: 271)
Dan
telah tetap dari ka’ab bin malik radhiyallahu’anhu bahwa dia berkata
saat Allah menerima taubatnya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk
taubatku, aku akan menanggalkan (seluruh) hartaku sebagai shadaqah untuk
Allah dan Rasul-Nya. ” maka Rasulullah shalallhu’alaihi wa sallam
bersabda:
“Pertahankan
sebagian hartamu, itu lebih baik bagi dirimu. “maka dia berkata:
“Sesungguhnya aku tahan bagianku pada perang khaibar.”
(Muttafaqun’alaihi)
Kesimpulan
- Shalat Taubah adalah sunnah Rasulullah shalalahu’alaihi wa sallam.
- Shalat ini disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari setiap dosa, apakah dari dosa besar atau dari dosa kecil, apakah taubat ini dilakukan segera setelah beberapa waktu daripadanya.
- Shalat ini dikerjakan pada seluruh waktu, termasuk di dalamnya adalah waktu-waktu terlarang.
- Disunnahkan bagi orang yang bertaubat untuk melakukan sebagian amal shalih untuk mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan shalat ini seperti shadaqah dan yang lainnya.
Mudah-mudahan
shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad
Shallahu’alaihi wa sallam dan kepada keluarga dan seluruh sahabatnya
radhyiallahu’anhum
Majalah Qiblati, Edisi Juni 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar