Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Tahun 2015 Kepada PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara,dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2015
berikut tautan peraturannya klik disini